Benarkah Pendidikan Agama Akan Dihapus? Ini Penjelasan Kemdikbud
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan mengklarifikasi pemberitaan soal adanya rencana penghapusan pendidikan agama seiring akan
diterapkannya kebijakan sekolah selama 8 jam sehari dan lima hari dalam
sepekan.
"Judul
pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan
Mendikbud usai raker dengan Komisi X," kata Kepala Biro Komunikasi dan
Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso seperti dikutip dari Antara,
Rabu (14/6/2017).
Ia
mengatakan, upaya meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda
reformasi sekolah sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Menurut
dia, konteks pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada wartawan soal
pendidikan agama merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.
Permendikbud
itu mengamanatkan sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama
religiusitas atau keagamaan.( http://news.liputan6.com)