Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017
Dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung
kebutuhan masyarakat mengenai penyaluran tunjangan bagi Guru, sehingga perlu
diganti. Pencabutan tersebut seiring dengan diberlakunnya Permendikbud No 12
Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan
Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017
Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG
Guru dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 terdiri atas tiga lampiran, yakni
Lampiran I
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus,dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Lampiran II
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus ,dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus,Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah.
Selengkapnya tentang permendikbud No 12 Tahun 2017 download disini