Belum Ada Kepastian Pemotongan Tunjangan Guru Apabila Nilai UKG Rendah
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), sementara ini memastikan tidak akan memotong
tunjangan profesi guru (TPG). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(Dirjen GTK), Sumarna Sura Pranata, menyampaikan hal ini dalam pertemuannya
dengan wartawan di Gedung Kemendikbud, Senin (7/9).
“Belum ada pemotongan tunjangan. Saya katakan, tidak ada sekarang. Soal nanti,
saya tidak tahu,” kata Dirjen GTK, Sumarna Sura Pranata, dalam pertemuannya
dengan wartawan di Gedung Kemendikbud, Senin.
Ia menuturkan hal ini menanggapi pemberitaan yang berkembangan di media massa
belakangan ini, terkait wacana rencana pemotongan TPG oleh Dirjen GTK. Wacana
yang berkembang menyebutkan Dirjen GTK akan memotong TPG para guru yang
memiliki nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) di bawah 80.
Pranata mengatakan, sejauh ini Ditjen GTK belum berencana memotong TPG guru
yang memiliki nilai UKG rendah. Menurutnya, institusinya menganut prinsip dasar
sesuai visi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, yang
mengaitkan kinerja dengan apresiasi yang akan diterima guru. Ia mengatakan,
visi Mendikbud tersebut menyebutkan terkait guru ada empat komponen yang saling
berhubungan, yakni kinerja, kompetensi, sertifikasi, dan apresiasi.
Pranata menjelaskan, berdasarkan visi tersebut, Ditjen GTK menganut sistem
kinerja guru harus ekual dengan kompetensinya. Kompetensi guru harus ekual
dengan sertifikasinya, dan sertifikasi guru harus ekual dengan apresiasi yang
diterimanya.
“Jadi, guru yang sudah berkinerja dan berkompetensi bagus harus mendapatkan
apresiasi lebih dibandingkan yang belum,” ujar Pranata.
Namun, ia belum dapat memberikan jawaban karena apresiasi dan konsekuensi masih
dalam tahap diskusi.
“Soal apresiasi (dan konsekuensi-red), saat ini masih menjadi bahan diskusi;
belum jadi. Kami harus lihat dulu,” ucap Pranata.
Ia menjelaskan, selama ini institusinya hanya memiliki hasil pemetaan dari UKG
terhadap 1,6 juta guru. Menurutnya, hasil UKG menunjukkan dari total 1,6 juta
guru, ada 152 orang yang kompetensinya di atas 90 dan ada 1.875 orang yang
kompetensinya di bawah 10.
Ia mengatakan, data hasil UKG antara lain akan menjadi dasar pemberian
pendidikan dan latihan (diklat) bagi para guru. Menurutnya, hasil UKG merupakan
salah satu yang akan digunakan menjadi dasar memetakan kondisi guru.
“Akhir November tahun ini, kami akan menguji seluruh guru tanpa terkecuali,
untuk pemetaan guru bisa apa, dan tidak bisa apa,” kata Pranata.
Menyambut Positif
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyambut
positif bila Dirjen GTK tidak jadi memotong TPG. Ia mengingatkan, pemotongan
TPG berdasarkan nilai UKG tidak tepat karena UKG tidak mampu mengukur
kompetensi guru secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, kualitas guru tidak dapat dilihat semata-mata dari salah satu
kompetensi, seperti yang selama ini diujikan melalui UKG. Ia memaparkan,
kualitas guru harus diukur berdasarkan empat kompetensi utama, yakni kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
“UKG hanya mengukur aspek pengetahuan guru, jadi tidak valid menjadi dasar
mengukur kompetensi guru,” ujar Retno mengingatkan.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI),
Sulistyo, beberapa waktu sebelumnya mengatakan, pemerintah tidak seharusnya
menyalahkan guru bila kompetensi mereka rendah. Menurutnya, para guru
berkompetensi rendah antara lain karena para guru tersebut belum difasilitasi
dan dibina dengan pendidikan dan pelatihan intensif.
“Sebelum mengatakan guru bermutu rendah, Dirjen GTK seharusnya mengupayakan
membenahi kualitas guru terlebih dahulu, antara lain mulai dari proses
perekrutan calon guru hingga proses pendidikannya,” tutur Sulistyo beberapa
waktu lalu.Sumber