Tahun Depan Dana Tunjangan Profesi Guru Naik
Tahun ini anggaran
tunjangan profesi guru berkisar Rp70 miliar, sedangkan untuk tahun depan naik
menjadi Rp72,6 triliun. ”Kenaikan itu sudah dihitung dengan inflasi dan
kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil). Ketika tidak dihitung seperti itu,
kita kekurangan duitnya terus untuk membayar TPG (tunjangan profesi guru),”
ungkap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata di Jakarta kemarin.
Pranata
mengatakan, kenaikan alokasi anggaran TPG itu dilakukan karena ada
keterlambatan pembayaran tahun ini. Salah satu sebab keterlambatan pembayaran
itu disebabkan adanya kenaikan gaji PNS. Gaji PNS naik per golongan, sementara
TPG diberikan per satu kali gaji pokok. ”Ternyata ada kenaikan gaji pokok
sesuai golongan. Ini tidak bisa dibayar karena jumlah (uangnya)-nya harus sama
(antara gaji dan tunjangan),” ungkapnya.
Dia
mencontohkan di Bandung Barat. Kepala daerah setempat melaporkan tunjangan guru
yang seharusnya dibayar untuk tiga bulan hanya cukup untuk dua bulan.
Penyebabnya, gaji pokok ada kenaikan di April, sehingga tunjangan profesi yang
semestinya dibayar sebesar Rp56 miliar, namun karena ada perubahan gaji, maka
kurang Rp2 miliar. Maka diputuskan kepala dinas setempat hanya membayar dua
bulan tunjangan profesi, sedangkan sisa satu bulannya akan dibayarkan Oktober.
Agar
tahun depan tidak ada hambatan pembayaran TPG, pemerintah akan menaikkan
alokasi anggarannya. Pranata menyatakan semua guru berhak mendapat TPG, namun
hanya bagi guru yang sudah bersertifikasi. Sesuai amanah UU No 14/2005 tentang
Guru, hanya ada 1,7 juta guru yang punya hak disertifikasi pemerintah,
sedangkan 547.154 guru yang diangkat setelah tahun 2006 sertifikasi harus membayar
sendiri.
Ketua
Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo
menilai rencana Kemendikbud agar guru-guru yang diangkat setelah tahun 2006
melaksanakan sertifikasi sendiri dengan biaya sendiri, hakikatnya justru
menganiaya guru. Dia meminta mendikbud menghentikan gagasannya yang aneh dan
melanggar UU Guru dan Dosen itu. Sumber