Perubahan Pakaian Dinas Berlaku Senin Depan
Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6
Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60
tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri
dan Pemerintah daerah.
Ketentuan
tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Dengan adanya peraturan baru
itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu
kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.
Kepala
Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai
negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan
sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
"Jadi
Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai
hari senin depan," kata Widodo, Kamis (4/2).
Widodo
menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah
yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014
tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.
Diungkapkannya,
sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena
belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.
"Untuk
nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan
Permendagri seragam sudah diterapkan," ujar dia.
Sumber :Puspen Kemendagri