Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dihapus
Tunjangan profesi yang selama ini menjadi
kebanggaan sekaligus pembeda, akan dihapus pada 2016. Sesungguhnya tanda-tanda
penghapusan itu sudah terbaca. Paling tidak, dalam dua tahun terakhir pencairan
tunjangan ini mulai tersendat. Aturan pun diperketat dengan beragam
persyaratan, tidak semudah sebelumnya. Seiring dengan itu dimunculkanlah wacana
penghapusan.
Tahun
depan, guru pegawai negeri sipil yang lulus sertifikasi tidak lagi menerima
tunjangan profesi. Ini merupakan konsekuensi dari sistem penggajian tunggal
yang diberlakukan sama untuk 4,6 juta aparatur sipil negara (ASN), tidak
terkecuali 1,7 juta guru.
Dengan sistem gaji tunggal
tidak ada tunjangan profesi. Semua ASN menerima gaji dengan tiga komponen, gaji
pokok (75 persen), tunjangan kinerja (25 persen), dan tunjangan kemahalan. Gaji
pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko. Sementara
pencapaian kinerja berdasarkan penilaian kinerja individu. Tunjangan profesi
guru masuk komponen penilaian kinerja.
Dengan model penggajian ini,
tidak ada lagi pegawai negeri yang gajinya kecil tetapi take home pay besar.
Besar-kecilnya gaji bergantung pada beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan
risiko, ditambah penilaian kinerja masingmasing individu. Tunjangan profesi
guru mengundang polemik. Beranggaran jumbo Rp 80 triliun per tahun, tunjangan
ini berpotensi manipulatif. Wacana penghapusan diprotes para guru.
Dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tunjangan profesi guru otomatis
hilang. Berbeda dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yakni gaji PNS
terdiri dari gaji pokok, kenaikan berkala, kenaikan istimewa, tunjangan, dan
honorarium. Pada peraturan lama, sumber penghasilan PNS berbeda-beda, sulit diawasi
dan dievaluasi. Tunjangan tidak berbasis kinerja, tetapi dipukul rata. Dengan
aturan baru, guru yang bekerja baik akan mendapat tunjangan kinerja lebih.
Sistem dibangun terbuka dan
adil dengan penilaian terukur. Siapa yang ingin mendapat take home pay besar,
dituntut bekerja keras dan profesional. Namun kebijakan positif ini mematik
keresahan di kalangan guru.
Tekad pemerintah menghapus
tunjangan profesi guru bisa dimaklumi sebagai bagian dari reformasi birokrasi
untuk meningkatkan kinerja, membangun transparansi dan berkeadilan. Hasil
penelitian Bank Dunia menyimpulkan, program sertifikasi tidak memberi pengaruh
signifikan terhadap kualitas guru, selain kemakmuran materi. Peningkatan
penghasilan tidak memacu kinerja, justru sebaliknya meningkatkan konsumerisme
dalam gaya hidup.
Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/