Sertifikasi Guru Tahun 2016
LATAR
BELAKANG
1.Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah
pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.Guru
profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai
kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3.Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik
4.Dasar
pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007
tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru
diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi
bagi Guru Dalam Jabatan.
5.UUGD
menegaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD
disahkan (30 Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015.
6.Pasal
10 Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru
dalam Jabatan. menegaskan bahwa guru mengikuti program PPG dengan beban belajar
36 SKS dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan
pendidikan tempat penugasan.
7.Pada
akhir tahun 2015, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sejumah
273.410 guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan 438.697 guru yang
diangkat setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik
KEBIJAKAN
SERGUR 2016
1. Sertifikasi
guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:
a.Pola
PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
b.Pola
SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015
2. Beban
belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
a.Guru
SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
b.Guru
PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
c.Guru
BK/Konselor = 30 T : 60 P.
3. Pola
SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
in
di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
on
kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
in
di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
on
kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan
4. Penyelenggaraan
sertifikasi berbasis program studi
5. Pembelajaran
Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum
2013.
6. Kriteria
penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
-Nilai
UKG
-Daerah
penugasan (tertinggal dan sangat
tertinggal)
-Usia
-Masa
kerja
-Golongan kepangkatan
7. Kriteria
penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
-Nilai
UKG
-Usia
-Masa
kerja
-Golongan kepangkatan
Bapak/Ibu
Guru yang ingin tahu lebih jelas mengenai Syarat, kebijakan bahkan pemberkasan
untuk sertifikasi Guru Tahun 2016, silahkan Bapak/Ibu bisa download pada
link dibawah ini :
Materi
Sosialisasi KLIK DISINI
File
Pemberkasan Sertifikasi 2016 KLIK DISINI
Barangkali masing-masing daerah berbeda dalam menentukan perberkasan,jadi bisa Bapak/Ibu Guru sesuaikan