PNS Wajib Update Data Pada E-PUPNS
Humas
BKN, jika tidak updating dan Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan
mendapat pelayanan secara optimal. Bahkan dapat berdampak fatal karena dapat
diberhentikan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II
BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung.
Wakiran
mengatakan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data
melalui e-PUPNS. Menurutnya kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan
sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan
tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.
Yulina
Setyawati: e-PUPNS Usung Tiga Konsep
Deputi
Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Yulina Setyawati menyampaikan bahwa
pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS)
mengusung tiga konsep yakni awareness, delegating, fast. Pernyataan
tersebut disampaikan Yulina dalam Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem
e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III BKN Bandung, Senin
(10/8/2015).
Yulina menjabarkan bahwa pada konsep awareness, BKN mengajak setiap PNS dan unsur pengelolaan kepegawaian untuk menyadari arti pentingnya kehadiran database kepegawaian yang akurat. Sementara konsep delegating, menurut Yulina yaitu verifikasi data akan didelegasikan kepada PNS bersangkutan (yang memiliki data), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dalam hal itu Kantor Regional dan BKN Pusat akan bertindak sebagai tim verifikator akhir. “Dan sistem pengolahan data PNS yang cepat, fast,” ujar yulina
Database kepegawaian, menurut Yulina akan menjadi salah satu
dasar acuan pemerintah dalam pengambilan keputusan/kebijakan dan penyusunan
konsep pengembangan manajemen PNS. “Jika database telah
terbentuk Pusat atau Daerah harus membangun pola karier bagi PNS di
lingkungannya. Dan BKN dalam menyusun pola karier secara nasional,“ ujar Yulina.
Sumber http://www.bkn.go.id