Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2018
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya
secara profesional, guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi
juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan
bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan
pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai
prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna
strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era globalisasi menuntut SDM
yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional,
regional, maupun internasional. Pemilihan guru SMP berprestasi dimaksudkan
antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme
guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan
prestasi kerjanya. Peningkatan kinerja dan prestasi kerja tersebut dapat
dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan yang mampu menjadi SDM
berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif.
Pemerintah
memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk
guru SMP yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru
yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus
berhak memperoleh penghargaan”.
Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2018 dengan tema “Membangun keteladanan Guru
Pendidikan Dasar untuk meningkatkan keterampilan Abad 21“ merupakan salah
satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pemilihan guru SMP berprestasi mulai
dari tingkat kabupaten/kota, sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari
persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau
diploma empat (D-IV), sesuai dengan mata pelajaran di SMP atau kualifikasi
akademik Bimbingan dan Konseling.
b. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a. Guru SMP yang mengajar di sekolah negeri atau swasta di
bawah binaan Kemendikbud serta tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala
sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas
sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan
dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan)
tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon
peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK
Pengangkatan dari yayasan/ pengelola bagi guru bukan PNS dan belum pernah
menjadi finalis pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga)
tahun terakhir
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam
per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian
tugas mengajar.
e. Tidak pernah dikenai hukuman selama 3 (tiga) tahun
terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang
diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan
pendidikan.
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan
kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun
terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Melampirkan portofolio (format terlampir), beserta bukti
pendukungnya.
i. Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi guru SMP berprestasi
tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
j. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru SMP berprestasi tingkat provinsi
untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
k. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SMP berprestasi tingkat
nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
l. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti
lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun
yang sama dan diketahui kepala sekolah.
m. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional,
maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan
rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib:
a. menyusun portofolio sesuai contoh terlampir dan semua
dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak
dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional
hasil karya 3 (tiga) tahun
terakhir.
b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya
sendiri, dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai
Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). Karya tulis
ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi
mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional.
c. memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan
melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai
SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2017 atau penilaian formatif 2018 dengan
menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. Laporan Hasil PKG dan/atau guru dengan tugas tambahan lainnya
berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan
menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang
ditandatangani oleh Guru yang dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per
indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru
kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan
Setelah Pengamatan,
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil
Pemantauan,
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran
indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
d. Setiap calon guru SMP berprestasi tingkat nasional wajib
menyampaikan Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Video pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran.
Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang
disajikan.