Kemenag Permudah Pencairan Tunjangan (TPG) Agar Guru Fokus Mengajar
Direktorat Guru
dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyederhanakan proses pencairan
tunjangan profesi guru (TPG). Hal ini dimaksudkan agar memudahkan sehingga guru
tidak disibukkan oleh pendataan dan pemberkasan, serta bisa lebih fokus
mengajar.
Hal ini
disampaikan Direktur GTK Madrasah, Suyitno pada pembahasan Juknis Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta. Menurut Suyitno, Direktorat GTK
Madrasah ingin membantu penyederhanaan tugas para guru agar mereka tidak
terbebani dengan proses administrasi panjang yang terkait dengan dirinya
sendiri.
“Selama ini,
setiap kali pengajuan pencairan tunjangan profesi guru, harus selalu disertai
berkas. Ke depan, data pengajuan pencairan itu cukup dilakukan satu kali saja
di awal, selebihnya data pencairan cukup mengacu kepada data yang sudah
ada," tegasnya, Jumat (02/03).
Untuk mendukung
penyederhanaan itu, berkas yang pertama kali diajukan akan diberikan Surat
Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). “Guru yang sudah
mendapatkan SKAKPT, pada pencairan selanjutnya tinggal melampirkan surat itu
saja,” terangnya.
Proses ini akan
dilengkapi dengan sistem berbasis online yang nanti akan ada di Sistem
Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
(SIMPATIKA).
“Dengan SKAKPT
ini, maka proses pencairan berikutnya cukup dengan mengecek ulang status beban
kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan
sebelumnya,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Manfaat dengan
adanya sistem ini, progres pembayaran bisa dengan mudah dimonitor oleh Kemenag
pusat serta persyaratan administrasi secara manual oleh para guru bisa
dihapuskan.
Rapat Pembahasan
Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diikuti para pejebat
eselon III dan IV Direktorat GTK Madrasah beserta jajarannya, serta perwakilan
dari Biro Hukum Kemenag, Itjen, Biro Kepegawaian, Kabid Pendidikan Madrasah
Kanwil Kemenag, Pengawas Madrasah, Widiaiswara, Pusdiklat Kemenag, dan Kepala
Madrasah.
Sumber
: https://kemenag.go.id