Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 Ditetapkan, Ini Daftarnya
Setelah melalui serangkaian proses
pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256
Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2018.
Keputusan Bersama itu ditandatangani
oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.
Dalam keputusan bersama itu
ditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21
hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama
sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Rincian Hari Libur Nasional 2018 :
1.Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018
Masehi;
2.Jum’at, 16 Februari, Tahun Baru
Imlek 2569 Kongzili;
3.Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi
Tahun Baru Saka 1940;
4.Jum’at, 30 Maret, Wafat Isa Al
Masih;
5.Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi
Muhammad SAW;
6.Selasa, 1 Mei, Hari Buruh
Internasional;
7.Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al
Masih;
8.Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak
2562;
9.Jum’at, 1 Juni, Hari Lahir
Pancasila;
10.Jum’at – Sabtu, 15-16 Juni, Hari
Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
11.Jum’at, 17 Agustus, Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia;
12.Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul
Adha 1439 Hijriyah;
13.Selasa, 11 September, Tahun Baru
Islam 1440 Hijriyah;
14.Selasa, 20 November, Maulid Nabi
Muhammad SAW;
15.Selasa, 25 Desember, Hari Raya
Natal;
Rincian Cuti Bersama 2018 :
1.Rabu, Kamis, Senin dan Selasa,
13,14,18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
2.Senin, 24 Desember, Hari Raya
Natal.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi
dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan
swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Sumber
: http://setkab.go.id