Lima Tahapan Kebijakan Rasionalisasi PNS
Pemerintah tidak akan
sembarangan menjalankan rencana program rasionalisasi jumlah PNS. Tahapan akan
dilakukan secara cermat, dengan kajian mendalam agar kebijakan rasionalisasi
mencapai tujuan yakni profesionalisme birokrasi.
Berikut tahapan-tahapan kebijakan
rasionalisasi PNS, yang dirangkum dari keterangan Deputi SDM Aparatur
KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja saat diwawancarai JPNN.
Pertama, dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN)
berupa audit organisasi, naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Kedua, setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya
kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.
Ketiga, hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja
akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini harus diisi masing-masing
pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya.
Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang
dibuat pusat. Saat ini kami tengah mengembangkan rapid assessment untuk
pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.
Keempat, nantinya pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan
mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu
artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun
kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai.
Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
Kelima, ASN atau PNS yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan.
Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan
diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi.
Sumber : http://www.jpnn.com/