Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK
Sebagai
tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)
Nomor: 14652/8.82/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016
(terlampir), maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan tentang
mekanisme Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016
(terlampir).
Sebagai
kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut, diperlukan satu orang yang
bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat
Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, di mohon untuk dapat menunjuk Satu Orang sebagai
penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang
Saudara tunjuk harus mendaftar pada website http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan
memindai dan meng-upload Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing. Setelah
memiliki akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan
aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Mengingat
pentingnya hal ini, kami mohon bantuan Saudara dapat direalisasikan paling
lambat minggu ke tiga Bulan Januari 2016.
Link resmi Surat edaran buka di sini
Surat
edarannya download di sini
Catatan :
Untuk bisa mengakses kedua link website tersebut diatas (sdm dan vervalptk),silahkan coba menggunakan user dan pass yang sama pada login Dapodikdasnya,kalau tidak bisa juga mengaksesnya daftar kembali
Daftar klik di sini
Catatan :
Untuk bisa mengakses kedua link website tersebut diatas (sdm dan vervalptk),silahkan coba menggunakan user dan pass yang sama pada login Dapodikdasnya,kalau tidak bisa juga mengaksesnya daftar kembali
Daftar klik di sini