Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan BOS 2016
Berdasarkan
Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus
Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) untuk pendidlkan dasar (SD dan
SMP) dan pendidikan menengah(SMA dan SMK).
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas,dengan hormat perlu kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.Dana BOS
pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum
Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal
bulan dan setiap triwulan.Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD
Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD
Provinsi setiap triwulan.
2.Alokasi
dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah
dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN
tahun 2016.
Unduh dokumen, klik di
siniPeraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016
Unduh dokumen, klik disini