Mulai Tahun Depan, Kemendikbud Ukur Kompetensi Guru Lewat Dua Skema
Mulai tahun ini ada dua skema yang
akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur
profesionalisme guru, yaitu secara akademis dan non-akademis. Pengukuran
akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) setiap
tahun, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja
guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata mengatakan, mulai tahun ini semua guru
baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG.
Sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan
disertifikasi. "Di bawah Ditjen GTK kita akan melakukan tes UKG ke seluruh
guru termasuk 318 ribu guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang
akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Pranata
di Kantor Kemendikbud, Rabu (5/08/2015).
Pranata mengatakan, UKG harus
dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di 2019 mendatang,
kata dia, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut
tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai
guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme,
kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga,
meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Sedangkan untuk pengukuran
non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru, Pranata
menjelaskan, pihaknya sedang melakukan riviu terhadap mekanisme penilaian
terasebut. Yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan,
kehadiran dan motivasi. Penilaian kinerja guru selama ini dilakukan oleh atasan
langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut,
kata Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut
menilai.
"Sekarang ini disinyalir
kompetensinya memble tapi kinerjanya bagus. Kinerjanya baik atau baik sekali,
itu kan subjektif. Oleh karena itu kita akan riviu. Supaya ada pihak lain yang
eksternal yang menilai," tuturnya.
Pranata mengatakan, dalam mekanisme
yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa ikut menilai di antaranya
adalah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara
objektif. Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru ini akan mendapatan
potret yang lebih baik.
Pranata menerangkan, guru
profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya.
Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik,
sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi
yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.
Ke depan, kata dia, profesionalisme
guru harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah
pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru
yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari
negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan.Sumber