Sertifikasi Pendidik Bakal Dikaji Ulang Oleh Kemendikbud
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) akan mengkaji
ulang sertifikasi pendidik bagi dua kelompok guru, yaitu guru yang telah
diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan guru yang
diangkat setelah UU tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kuota
sertifikasi pendidik tahun 2015 yang baru terisi sebesar 63 ribu guru, dari
kuota 70 ribu yang ditetapkan.
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Pranata,
mengungkapkan, ke depan sertifikasi pendidik akan mengacu pada kompetensi guru
yang dimiliki. "Kami akan lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah
dapat sertifikat benar-benar kompeten, yaitu dengan cara memperbaiki Uji
Kompetensi Guru (UKG) secara komprehensif," jelasnya, Senin (22/6).
Perbaikan UKG akan mengacu kepada hasil UKG yang
diterima guru. "UKG yang sudah ada akan dilihat, siapa yang bagus dan
tidak, sehingga dapat kami jadikan diagnostik, mereka tidak bagusnya
dimana," ujarnya.
Selain itu, Dirjen Pranata mengatakan, hasil UKG
pun akan berfungsi sebagai tes penempatan pelatihan kompetensi guru.
"Kami akan menggunakan peningkatan
kompetensi berkelanjutan yaitu guru akan dilatih sesuai dengan klaster
kemampuan guru. Tadinya sudah ada empat klaster, seperti pelatihan dasar,
menengah, lanjut dan tinggi. Kita perbaiki bisa saja sepuluh klaster,
berdasarkan kompetensi guru itu," pungkasnya.