Penerimaan CPNS 2016 Ditunda, Instansi Diarahkan Lakukan Redistribusi PNS
Humas BKN, Terkait Penundaan
Pengadaan CPNS Pusat dari pelamar umum tahun 2016 yang tertuang dalam surat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor
B/3656/M.PAN-RB/11/2016, Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN, Paulus
Dwi Laksono mengarahkan agar instansi pemerintah yang permintaan formasinya
tidak terpenuhi melakukan penataan pegawai. Pernyataan tersebut disampaikan
Paulus dalam wawancara dengan pers, Kamis (10/11/2016) di ruang kerjanya.
Paulus mengatakan konsep
penataan yang dimaksud meliputi penataan dari segi kuantitas dan kualitas. Dari
sisi kuantitas, penaatan dapat dilakukan melalui redistribusi PNS, penarikan
pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan dan pengoptimalan kinerja
pegawai. Sementara penataan dalam sisi kualitas meliputi peningkatan kompetensi
pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang
ditargetkan.
Paulus mengatakan penataan perlu dilakukan karena memang penundaan
menyebabkan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi. “Jadi kalau dikatakan
kurang, ya memang instansi pemerintahan ini kekurangan pegawai. Dan secara
keseluruhan nasional PNS di Indonesia ini memang kurang, tidak hanya kurang
secara kualitas namun juga secara kuantitas. Apalagi ada sejumlah daerah baru
hasil pemekaran di mana mereka belum punya pegawai. Dan untuk memutar
organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang
mungkin diambil adalah mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer.
Tetapi sejak adanya PP nomor 48 tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer tidak
lagi diperkenankan. Nah, solusi atas belum bisa dipenuhinya permintaan
pengadaan pegawai ini, bisa dilakukan dengan penataan salah satunya melalui
redistribusi pegawai,” jelas Paulus.
Terkait redistribusi pegawai
Paulus menjelaskan konsep tersebut diterapkan dengan melibatkan 2 instansi
dengan kondisi pada satu instansi terdapat kelebihan pegawai dan ada
instansi lain yang kekurangan pegawai. Berdasarkan PP nomer 9 tahun 2003,
pemindahan antar instansi bisa dilakukan jika ada “lolos butuh”. Dalam arti ada
instansi A yang mau melepaskan pegawainya dan dan ada instansi B yang memang
membutuhkan pegawai sehingga siap menerima pegawai dari instansi A”.
Terkait penataan pegawai,
Paulus bertutur pihaknya akan terus melakukan evaluasi. “Kami akan memantau
terus. Dan jika penataan ini belum dilakukan secara maksimal, pengajuan formasi
tidak bisa dilakukan oleh instansi pemerintah. Istilahnya tata dulu pegawai di
instansi masing-masing, baru ajukan formasi baru pengadaan pegawai baru”.
Sumber : http://www.bkn.go.id