Permendikbud No. 4 Tahun 2015 Tentang Terdampak Perubahan K13 ke KTSP Sudah Tidak Berlaku Per Tanggal 1 Januari 2017
Kebijakan
pemerintah untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 pada sekolah yang baru
melaksanakan selama 1 (satu) semester telah berdampak terjadinya sebagian guru
tertentu tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per
minggu, yang tentunya hal ini berdampak pula terhadap pencairan tunjangan
profesinya.
Oleh
karena itu guna mengatasi masalah tersebut pemerintah telah menerbitkan Permendikbud No. 4 Tahun2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran/Pembimbingan.
Peraturan
ini bisa dianggap sebagai solusi untuk “menambal” kekurangan jumlah jam bagi
guru-guru yang terkena dampak kebijakan tersebut.
Menurut
peraturan ini, terdapat 5 (lima) jenis kegiatan ekivalensi
pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih guru, yaitu menjadi:
1.walikelas, (2
Jam Pelajaran)
2.pembina
OSIS, (1 Jam Pelajaran)
3.guru
piket, (1 Jam Pelajaran)
4.membina
kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian,
UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR, (2 Jam Pelajaran)
5.menjadi
tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan
kesetaraan, (Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6
jam pelajaran)
Sekarang pada tahun
ajaran semester 2 2016/2017, Permendikbud
No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan
(tentang terdampak perubahan K13 ke KTSP) sudah tidak berlaku per tanggal 1
Januari 2017