Korpri Siap Bela PNS Korban Rasionalisasi
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan
Arif Fakrulloh angkat suara terkait rencana pemerintah merasionalisasi Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Kebijakan pengurangan jumlah PNS itu dilakukan dengan
merumahkan satu juta pegawai.
Menurut Zudan, sebagai organisasi resmi yang membawahi PNS
se-Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) perlu mengajak Korpri berbicara terlebih dahulu.
Paling tidak agar Korpri dapat memberi masukan dan saran.
Sehingga kebijakan yang akan diambil tepat dan tidak menimbulkan pertanyaan
dari anggota Korpri.
"Korpri dapat membantu merumuskan kebijakan ini secara
tepat dan sekaligus dapat membantu pemerintah sosialisasi ke 34 provinsi dan
514 kabupaten/kota. Karena kepengurusan Korpri tersebar di seluruh
Indonesia," ujar Zudan, Senin (6/6).
Selain itu, Zudan juga menilai, KemenPAN-RB perlu
mematangkan konsep rasionalisasi secara jelas, terukur dan transparan. Serta
melaporkannya kepada presiden terlebih dahulu. Sehingga kebijakan yang diambil
tidak kontraproduktif dengan manajemen nasional aparatur sipil negara (ASN).
"Pemerintah pusat dan daerah juga perlu segera
melakukan pemetaan terlebih dahulu, untuk mengukur benarkah terdapat kelebihan
pegawai. Atau jangan-jangan yang diperlukan redistribusi pegawai, karena
menumpuk di kota-kota besar," ujarnya.
Pria yang juga menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini
juga menilai, pemerintah juga harus konsisten melatih PNS agar berkinerja
tinggi sesuai UU ASN. Minimal 10 hari dalam setahun.
"Kebijakan rasionalisasi harus diperjelas sebagai
minus growth atau pensiun dini. Harus diantisipasi gugatan PTUN dari ASN yang
keberatan dengan kebijakan ini," ujarnya.
Selain itu, Korpri kata Zudan, juga akan mengadvokasi ASN
sesuai Pasal 126 UU ASN bila kebijakan pemerintah merugikan ASN.
UU ASN tak Mengatur PHK PNS
Kebijakan rasionalisasi
alias pemangkasan jumlah PNS yang digulirkan KemenPAN-RB terus menuai sorotan.
Setelah Ketua DPR Ade Komarudin, kini giliran Ketua Komisi II DPR Rambe
Kamarulzaman.
Rambe mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengatur soal PHK (pemutusan hubungan
kerja) bagi PNS.
"Di ASN tidak ada aturan PHK. Diberhentikan ada kalau
tidak sesuai UU. Karena itu sejuta PNS yang akan dirasionalisasi seharusnya
menunggu pensiun alamiah," kata Rambe di Pressroom DPR Jakarta, Senin
(6/6).
Hal itu disampaikannya menyikapi rencana Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB),
merasionalisasi sejuta PNS periode 2017-2019.
Rambe memahami bila efisiensi anggaran dijadikan alasan
merasionalisasi PNS. Sebab, banyak daerah memiliki anggaran lebih dari 50
sampai 72 persen APBD-nya untuk belanja pegawai. Hanya sebagian kecil untuk
pembangunan.
Namun demikian, politikus Golkar tersebut meminta supaya
kebijakan ini dievaluasi terlebih dahulu berapa sebenarnya jumlah PNS ideal
dibanding jumlah penduduk.
Persoalan ini menurut Rambe, terjadi karena perencanaan
penerimaan PNS tidak ada. Itu bisa dilihat dari honorer K2, K1 yang tak
diangkat jadi PNS.
"Bagaimana ketentuan ASN ini. Kalau mau rasionalisasi,
jelaskan dulu jumlah ideal ASN dari jumlah penduduk. Sejuta PNS itu tersebar di
mana saja. Harus jelas," pungkas Rambe.