Alhamdulillah, PNS Dapat Uang Makan
Pemerintah
akan memberikan uang makan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh
Indonesia. Uang ini akan diberikan terhitung setiap hari masuk kerja.
Dilansir
dari merdeka.com, Selasa 31 Mei 2016, aturan ini
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan
Aparatur Sipil Negara. Aturan ini telah ditetapkan pada 26 April 2016 lalu.
Pasal
1 aturan itu menyebutkan uang makan adalah uang yang diberikan kepada Aparatur
Sipil Negara (ASN) atau PNS yang diberikan berdasarkan tarif dan dihitung
secara harian untuk keperluan makan. Uang makan diberikan kepada pegawai ASN
berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam sebulan (pasal 2).
Selanjutnya,
uang makan yang diberikan kepada mereka setiap hari, sesuai dengan satuan biaya
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya
masukan.
Namun,
uang makan tidak diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja sesuai ketentuan,
misalnya tidak hadir, sedang bertugas dinas, cuti, melaksanakan tugas belajar,
dan sedang bertugas di luas instansi pemerintah.
Beleid
ini mengatur uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya
dilakukan pada awal bulan berikutnya. Khusus uang makan Desember, uang makan
ini bisa dibayarkan berkenaan mengikuti ketentuan pedoman pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Peraturan
Menteri Keuangan No. 72/PMK.05/2016 juga menjelaskan cara menghitung uang makan
yang diterima PNS. Namun, besaran uang makan yang diterima PNS tidak dijelaskan
dalam beleid tersebut.
Dalam
perhitungannya, jumlah kotor uang makan yang didapat PNS itu dihitung dari
kehadiran kerja dikalikan dengan tarif uang makan. Kemudian, hasil jumlah kotor
ini dikurangi PPh sehingga didapat jumlah bersih yang diterima PNS setiap
harinya.