Menanti Senyum PNS Saat Gaji ke-14 Cair
Apa
yang ditunggu-tunggu para abdi negara di pertengahan tahun? Apalagi kalau bukan
tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah berupa pencairan gaji ke-13.
Senyum
para pegawai negeri sipil (PNS) bakal lebih sumringah pada tahun ini. Sebab
selain gaji ke-13, mereka juga untuk pertama kalinya akan menerima gaji ke-14
berupa tunjangan hari raya (THR).
Maklum,
selama ini THR hanya diberikan kepada pegawai swasta untuk memenuhi kebutuhan
saat perayaan Hari Lebaran maupun Natal.
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengemukakan, pada
tahun ini pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 6 triliun dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk pembayaran gaji ke-14 ini.
Itu
artinya pemerintah memang sudah jauh-jauh hari ingin memberikan pendapatan
lebih kepada para PNS di tahun ini. "Diharapkan mendorong kinerja PNS dan
memberikan insentif," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
belum lama ini.
Namun
kabarnya kebijakan pemberian THR hanya berlaku sementara, berlaku pada 2016.
Selanjutnya pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini.
Pengganti
Kenaikan Gaji
Pemberian
kenaikan gaji bukan serta merta ada tanpa sebab. Pemerintah memutuskan untuk
menambah penghasilan PNS berupa gaji ke-14 sebagai pengganti kenaikan gaji yang
ditiadakan pada 2016 ini.
Mendagri
Tjahjo Kumolo mengaku, pemerintah memberikan pendapatan ekstra kepada PNS
berupa gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun ini dengan melihat kondisi nasional.
"Jadi gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu saat Lebaran, mungkin ke-14 ini
pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu)," kata Tjahjo.
Dia menjelaskan pemerintah belum dapat merealisasikan kenaikan gaji PNS untuk
tahun 2016 karena harus menunggu tercapainya pertumbuhan ekonomi nasional
hingga 7 persen. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan perekonomian hanya
tumbuh 5,3 persen.
Ekonom
dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri sebelumnya meminta kepada Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji pokok (gapok) PNS apabila anggaran rapat di
hotel dan perjalanan dinas dipangkas. Pemerintah dinilai perlu meningkatkan
kesejahteraan para aparatur sipil.
"Pak
Jokowi janganlah bilang PNS boros, sakit hati para PNS tidak boleh rapat,
seminar di hotel. Tambahan PNS itu kan di perjalanan dinas, kalau cuma
ngandalin gaji, mati semua PNS. Empati sedikit lah," terang Faisal kala
itu.
Selain
itu, Faisal mengimbau agar pemerintah tidak memotong belanja atau pengeluaran
rutin PNS. Aparatur sipil negara, dikatakan sangat membutuhkan kenaikan gaji
pokok (gapok), bukan sekadar Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk di gaji
ke-14.
Cair
Jelang Lebaran
Usai
menjadi ketetapan pemerintah, pemerintah melalui Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-14 segera dilakukan.
Rencananya
para PNS akan menerima penghasilan lebih ini menjelang momen Lebaran 2016.
Adapun Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini jatuh pada 6-7 Juli 2016.
"Gaji
ke-14 itu (dicairkan) pas Lebaran," ujar Askolani saat dihubungi Liputan6.com.Pemerintah
sudah menganggarkan dana Rp 6 triliun dalam APBN 2016 untuk pembayaran gaji
ke-14 ini.
Kepala
Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman menjelaskan,
keputusan pembayaran gaji ke-14 tergantung pencairan anggaran yang berada di
tangan Kemenkeu.
Dia
mengatakan pembayaran gaji ke-14 tidak berbeda dengan mekanisme pembayaran gaji
pada biasanya. "Kemungkinan sebelum Lebaran atau bulan puasa. Ya,
teknis penerimaan seperti gaji biasa," kata dia.
Dibayar
Lebih Dulu dari Gaji ke-13
Askolani
menuturkan, gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dulu dibandingkan
gaji ke-13. Alasannya, gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS membayar kebutuhan
pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru.
Sementara
gaji ke-14 diberikan menjelang pelaksanaan Lebaran. Pada momen ini, para PNS
harus dihadapkan pada kebutuhan pangan dan sandang sebagai bentuk perayaan.
"Gaji
ke-13 itu buat sekolah, jadi kemungkinan lebih lambat. Sedangkan gaji ke-14
atau THR diberikan untuk keperluan Lebaran. Jadi pencairan dan pembayarannya
lebih dulu dari gaji ke-13," jelas Askolani.
Askolani menegaskan pihaknya masih menunggu terbitnya aturan yang akan
memperkuat kebijakan pemberian gaji ini. "Pokoknya ancang-ancangnya itu
(Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat aturannya dulu,"
ujar dia.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com