Tutorial Lapor SPT Pajak Lewat e-Filing Online Bagi Wajib Pajak ( 1770S 60 Jt+ dan 1770SS 60 Jt- )
Pemerintah melalui Surat Edaran (SE)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor
8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh
ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak,
membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui
e-Filing.
Menjelang akhir Maret, para wajib
pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna
melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Maklum, batas akhir
pelaporan SPT Tahunan Penghasilan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2016.
Bagi ingin Anda yang mengisi dan
melaporkan SPT Pajak, sebenarnya Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor
pajak. Sekarang sudah tersedia metode online yang dikenal
dengan nama e-Filing. Metode e-filing ini
mempunyai beberapa keunggulan, antara lain:
Mudah, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Cepat, karena dapat diisi via online dan anda tidak perlu
mengantre.
Aman, karena kita menggunakan email pribadi
dan tidak dapat diakses orang lain.
Untuk melakukan pengisian SPT
lewat e-Filing, Anda terlebih dahulu harus mempunyai e-Fin (electronic
filing identity number) yang bisa didapatkan dengan datang ke kantor
pelayanan pajak terdekat. Setelah itu melakukan aktivasi dengan registrasi
melalui situs www.pajak.go.id. dengan link untuk registrasi/Login di https://djponline.pajak.go.id/account/login
E-Fin ini nantinya dapat dipakai
untuk pelaporan SPT secara online seumur hidup, jadi Anda
tidak perlu lagi datang ke kantor pajak setiap tahunnya.
Mau tau cara isi SPT pajak via e-filing? Silahkan download pada
link berikut ini: