Ini Denda bagi yang Terlambat Lapor SPT Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu)
mengingatkan para Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan (SPT PPh) Tahunan 2016 hingga batas waktu yang ditentukan. Jika
terlambat akan ada denda yang dikenakan.
Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Satria Mekar Utama,
mengungkapkan sanksi berupa denda diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Sanksi
normalnya bagi yang terlambat melapor SPT Pajak Tahunan sebesar Rp 1 juta bagi
WP Badan dan Rp 100 ribu untuk WP OP (Orang Pribadi)," katanya.
Sementara
di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 tertulis barang siapa yang dengan
sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada
formulir SPT Tahunan, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman
pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Menurut
Mekar, DJP menjalankan program Penegakan Hukum tahun ini sesuai dengan peta
jalan Unit Eselon I Kementerian Keuangan itu selama 5 tahun ke depan. Itu
artinya, institusi ini tidak akan memberikan pelonggaran bagi Wajib Pajak yang
nakal.
Penegakan
hukum, ucapnya, dapat diterapkan apabila WP OP maupun Badan mangkir dari surat
imbauan yang dilayangkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). WP nakal itu dapat
ditindak dengan tegas.
"Tahun
lalu kan kita suruh perbaiki SPT, sekarang tidak ada lagi. Sanksi dikenakan,
penegakan hukum dilakukan jika terbukti melanggar ketentuan. Penyanderaan (gijzeling)
juga masih dijalankan," ucap Mekar.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com