Informasi Data PTK Pada Dapodik Dan Permasalahannya
Dibawah
ini adalah beberapa informasi yang disampaikan oleh Pak Tagor Alamsyah Harahap
yang tentunya berhubungan dengan data PTK diDapodik
Shared
By Tagor Alamsyah Harahap
BEBAN
MENGAJAR 24 JAM DAPAT TUNJANGAN FUNGSIONAL
Assalamualaikum WW. Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional
(STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai pengantinya tahun ini
akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau
swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi
tdk dapat jam tdk boleh terima insentif ini). Salah satu Syarat utama adalah
beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan
kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena
itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama2 terima karena akan
diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami
siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita
kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi
kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan
dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari
pernyataan ini). Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dgn diberikan
beban mengajar minimal sesuai amanat undang2 minimal 24 jam perminggu. Wassalam
Shared By Tagor Alamsyah Harahap
PESERTA
PPG, S1 Basic Science, dan PPG SM3T
Assalamualaikum WW. Kami informasikan seluruh guru yg ikut PPG S1 berasrama, S1
Basic Science, dan PPG SM3T yg diselenggarakan dikti bagi yg belum akan kami
berikan NUPTK dan NRG jika pada dapodiknya masih aktif mengajar di sekolan
negeri atau swasta yg dibuktikan dgn punya beban mengajar disekolah induk.
Pastikan penulisan semua data didapodiknya sama dgn pada saat PPG seperti nama,
tanggal lahir, tahun lulus PPG, LPTK penyelenggara, no peserta, no sertifikat
dan daerah asal pada saat PPG. Silakan isi dapodiknya dgn benar hal2 berikut
sekolah induk saat ini, pns atau bukan, sk pengangkatan guru oleh siapa, nama
ibu kandung, tanggal lahir dll yg akan kami gunakan untuk membandingkan dgn
database kami di pusat yg diperoleh dari dikti. Cek datanya di internet melalui
layanan INFO GTK dan Wajib VALID. Trims Wassalam
Shared
by Tagor Alamsyah Harahap
NO
NRG BAGI LULUSAN PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2015
Assalamualaikum, Kami infokan bahwa semua yg lulusan baru sertifikasi tahun
2015 akan diterbitkan NRG otomatis dari ditjen GTK tanpa ada pemberkasan dari
guru karena berkas sudah dianggap valid pada saat ikut sertifikasi. Jadi untuk
menghindari oknum2 yg memanfaatkan momen ini Ditjen GTK tdk meminta berkas
apapun dari guru untuk dikirim ke pusat dan penerbitan ini tdk dikenakan biaya
alias gratis. NRG akan muncul di lembar SKTP jika data sudah valid.
Shared
by Tagor Alamsyah Harahap
CEK
INFO GTK UNTUK SEMUA JENJANG
Assalamualaikum
WW. Kami informasikan bahwa INFO GTK sudah bisa dipake untuk semua guru TK
SD/SMP SMA/SMK. Segera manfaatkan khusus untuk guru TK dan SMA/SMK yg tahun
lalu belum menggunakan. Silahkan bertanya ke sesama guru atau operator agar
belajar mengaksesnya. Jika datanya belum valid segera disinkron ulang jika
sudah diperbaiki waktu sangat terbatas. Wassalam
Shared
by Tagor Alamsyah Harahap
CALON
UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN
Assalamualaikum
WW. Yg disebut gagal paham salah satunya adalah kenapa nama saya ada dalam
usulan dinas tapi tidak terima tunjangan, jawabnya usulan dinas baru sebatas
calon diatas kertas agar mempercepat menentukan calon karena sudah punya
daftar. Daftar tersebut akan digunakan untuk centang2 usulan. Jika dapodiknya
tdk valid pada saat closing date atau valid setelah closing date maka gagal
terima tunjangan. Jika dapodik valid tapi tdk dicentang juga gagal terima. Agar
tidak gagal maka persiapkan data valid sebelum closing date dan pastikan
diusulkan dan dicentang dinasnya. Wassalam
Shared
by Tagor Alamsyah Harahap
CALON
UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN NON PNS
Assalamualaikum
WW. Mohon kerjasama semua pihak untuk saling mengingatkan diri masing2. Dinas
pendidikan kab/kota sesuai surat dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon
penerima tunjangan khusus, insentif guru bukan PNS (pengganti Tnj. Fungsional)
thn 2016 yg dapat diakses oleh publik (ditempel dipapan pengumuman). Calon
dapat ditentukan mulai saat ini dgn skala prioritas menjadi kewenangan dinas
dan kepastian calon menerima tergantung valid di dapodiknya (walau sudah
diusulkan tapi dapodik tdk valid maka gagal terima). Calon akan dicentang
di aplikasi SIMTUN oleh dinas pendidikan sesuai jadwal dalam surat edaran.Nama
yg muncul dalam aplikasi centang hanya dapodik yg benar pada saat closing date
pengusulan. Jika salah maka kesempatan untuk menerima tunjangan akan hilang dan
akan dialihkan ke tempat lain sesuai kewenangan direktirat jenderal GTK.
Wassalam