Inilah 10 Tuntutan Rencana Aksi Gabungan Demo Guru Honorer Se-Indonesia
Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo meminta agar pemerintah segera membuat data
guru yang sesuai dengan data lapangan.
Pada akhir 2014, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud) merilis data guru di Indonesia yaitu 3.157.015
orang.
Menurut Suistiyo, data itu tidak valid. “Data saat ini masih alakadarnya
saja,” kata Sulistiyo saat dihubungi Suara Pembaruan, Rabu (16/9) pagi.
Terkait 10
tuntutan guru yang akan dipenuhi semuanya oleh pemerintah, menurut Sulistiyo,
rencana aksi orasi guru turun ke jalan dan Istana Negara hari ini dibatalkan.
“Sepuluh tuntutan kami dipenuhi, jadi guru-guru telah kembali ke kota
masing-masing untuk mengajar,” ujarnya.
Dia menambahkan,
setelah pemerintah memenuhi tuntutan, pihaknya langsung memberi arahan kepada
guru-guru untuk kembali mengajar seperti biasa. Karena ada beberapa sekolah di
wilayah Jakarta yang tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar. Hal
tersebut lantaran sebagian besar guru merupakan tenaga honorer yang turut turun
ke jalan.
Sulistiyo
menyebutkan, kekosongan guru di kelas menandakan bahwa jumlah guru honorer
sangat banyak. Hal itu mendorong pihaknya untuk meminta Kemdikbud segera
merillis data guru yang sesungguhnya sesuai dengan data lapangan.
Seperti diketahui,
para guru mendeklarasikan tuntutan mereka, Selasa (15/9), di Gedung Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB)
dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berikut sepuluh
tuntutan dari aksi gabungan demo guru honorer:
1. Moratorium ASN
reguler untuk tuntaskan tenaga honorer
2. Berikan upah
layak bagi honorer sebesar UMP
3. Terbitkan
regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN
4. Tingkatkan
kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di daerah provinsi, kabupaten dan kota,
berikan jaminan kesehatan melalui peserta PBI
5. Tetapkan anjab
dan ABK untuk tenaga honorer
6. Angkat seluruh
tenaga honorer menjadi PNS
7. Beri kesempatan
sertifikasi
8. Tolak Ujian
Kompetensi Guru
9. Hapus Keputusan
Menteri Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru
10. Cabut Permen
PAN-RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya