Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018 Ditambah Tiga Hari
Pemerintah
menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan
Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu
memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari,
menjadi 7 hari.
Dalam
SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama
Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga
Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul
Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12
Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi
tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Libur
Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan
Sabtu. “Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam
penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/04).
Perubahan
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Puan
menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan
pengaturan arus lalu lintas. "Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti
bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik
lebaran," jelas Puan.
Dengan
demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan
keluarga. "Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik.
Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam
rangka melakukan silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.
Dalam
kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian
PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai
swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (menpan.go.id)