Berbagi Informasi Untuk Semua

25 August 2017

PNS Perlu Mengetahui Apa yang Menjadi Haknya


Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapat perlindungan dan bantuan hukum seperti yang diatur dalam UU No 5 tahun 2014. Namun, pada kenyataannya ada beberapa kejadian PNS tidak mendapatkan hak seperti yang tertulis dalam regulasi tersebut. Salah satu laporan kejadian serupa muncul dari PNS Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten  Blitar di mana terdapat salah satu PNS yang terlibat kasus hukum namun tidak mendapat bantuan hukum. Hal itu terungkap dalam audiensi yang berlangsung Rabu (23/8/2017) di Ruang Mawar Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Audiensi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Publikasi dan Dokumentasi BKN, Sri Murtiningsih dan Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Herman itu terungkap bahwa dalam menjalankan tugasnya PNS terkadang melakukan kesalahan yang tidak disengaja dalam menjalankan prosedur karena ketidaktahuan PNS tentang regulasi yang berlaku.Namun saat kesalahan tersebut memiliki konsekwensi hukum, PNS bersangkutan tidak mendapat bantuan hukum. “Ini menjadi masukan bagi kami, karena seharusnya terdapat paling tidak unit bantuan hukum di tiap daerah untuk mendampingi PNS yang terlibat dalam permasalahan yang memiliki konsekwensi hukum,” ujar Herman.

Selain itu, dalam audiensi juga terungkap kurangnya pengetahuan PNS tentang pemberlakuan peraturan yang baru sempat memicu menculnya perbedaan pendapat. Salah satu contohnya mengenai penerapan ketentuan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 di mana sejumlah pihak berpendapat setelah sosialisasi berlangsung, segala ketentuan dalam PP tersebut diterapkan, padahal untuk sejumlah ketentuan belum terbit petunjuk teknisnya. Menanggapi itu Sri Murtiningsih mengatakan “Untuk sejumlah peraturan yang telah disosialisasikan, pemberlakuannya  memang ada yang tidak serta merta saat itu juga namun harus menunggu diterbitkannya petunjuk teknis. Selama petunjuk teknis belum ada, maka gunakan ketentuan dari peraturan lama yang masih berlaku, ” ujar Sri. 
Sumber : bkn.go.id

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.