Berbagi Informasi Untuk Semua

22 March 2017

Permendikbud No. 4 Tahun 2015 Tentang Terdampak Perubahan K13 ke KTSP Sudah Tidak Berlaku Per Tanggal 1 Januari 2017


Kebijakan pemerintah untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester telah berdampak terjadinya sebagian guru tertentu tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang tentunya hal ini berdampak pula terhadap pencairan tunjangan profesinya.

Oleh karena itu guna mengatasi masalah tersebut pemerintah telah menerbitkan Permendikbud No. 4 Tahun2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.  
Peraturan ini bisa dianggap sebagai solusi untuk “menambal” kekurangan jumlah jam bagi guru-guru yang terkena dampak kebijakan tersebut.

Menurut peraturan ini, terdapat 5 (lima) jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih guru, yaitu menjadi:
1.walikelas, (2 Jam Pelajaran)
2.pembina OSIS, (1 Jam Pelajaran)
3.guru piket, (1 Jam Pelajaran)
4.membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR, (2 Jam Pelajaran)
5.menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan, (Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran)

Sekarang pada tahun ajaran semester 2 2016/2017, Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan (tentang terdampak perubahan K13 ke KTSP) sudah tidak berlaku per tanggal 1 Januari 2017

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.