Guru Akan Diwajibkan Berada di Sekolah 40 Jam Perminggu
Dirjen Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud),
Sumarnasura Pranata, mengatakan, pemerintah akan menetapkan kebijakan guru
harus bekerja delapan jam perhari atau 40 jam perminggu. Sejauh ini, guru
mengajar 24 jam perminggu.
Dijelaskan Pranata,
pemberlakuan ini lebih dikhususkan lagi bagi guru yang sudah menerima tunjangan
profesi. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 pasal 35
ayat (1) UU, disebutkan ada lima tugas guru yakni, merencanakan, melaksanakan
(mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sedangkan pada
ayat (2) juga disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 minimal dan
maksimal 40 jam tatap muka.
"Bapak Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan di beberapa pertemuan sudah menyampaikan bahwa guru
harus bekerja delapan jam perhari atau 40 jam per minggu. Ini sesuai
Undang-Undang Kepegawaian dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk guru swasta
yang dapat kontrak kerja, maka wajib bekerja adalah 40 jam per pekan,"
kata Pranata pada diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), di
Kemdikbud Jakarta, Sabtu (22/10).
Ia menambahkan, Kemdikbud
akan membuat kebijakan lima kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU
Guru dan Dosen. Semuanya harus dilaksanakan di sekolah selama delapan jam
perhari atau 40 jam per minggu.
"Ketentuan delapan jam
berada di sekolah dalam sehari tersebut merujuk pada jam normal, bukan jam
pelajaran. Jadi, jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00, pulangnya pukul
15.00. Guru tidak dibebani lagi dengan tugas-tugas yang harus dibawa pulang ke
rumah," ucapnya.
Pranata mengatakan, guru
tidak lagi membawa pekerjaan sekolah ke rumah. Guru harus berkonsentrasi dalam
mendidik anak di sekolah dengan lima tugas itu. Termasuk, kewajiban guru untuk
belajar atau berlatih melalui diklat, bimbingan teknis, serta guru pembelajar.
Itu semua adalah bagian tidak bisa terpisahkan dari lima kegiatan yang harus
dilakukan.
Sebab selama ini, untuk
memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari ke sekolah lain sehingga
hanya disibukkan dengan mengejar pemenuhan tatap muka. Sehingga, empat tugas
lainnya dilaksanakan di rumah atau bahkan tidak terpenuhi. Dengan penetapan
kebijakan ini, para guru tidak perlu mengajar ke beberapa tempat, dan mengejar
pemenuhan kuota 24 jam mengajar. Mereka cukup berada di satu sekolah saja.
Pranata menyebutkan, pola
delapan jam atau 40 hari perpekan sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi
mental sebagaimana yang diamanatkan oleh Nawacita Presiden. Dalam hal ini,
pendidikan karakter menjadi bagian yang harus menjadi prioritas khusus di
pendidikan dasar.
Selanjutnya, Pranata
menuturkan, sejauh ini pemerintah sedang merinci kegiatan-kegiatan dari uraian
lima kegiatan pokok itu, khususnya untuk pendidikan karakter. "Pada
saatnya, Kemdikbud akan mensosialisasikan ke seluruh guru sebelum akhirnya
nanti diterapkan," ujarnya.
Sumber : http://www.beritasatu.com