Surat Menteri Keuangan RI tentang Penjelasan Gaji ke-13 dan Uang Makan Bagi Guru PNS Yang Bekerja Pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
Sehubungan
dengan surat saudara Nomor : B-169/MA/KU.00/06/2016 tanggal 24
Juni 2016 perihal permohonan penjelasan,dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1.Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah nomor 63
tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian PNS bahwa yang dimaksud
dengan :
a. PNS yang diperbantukan adalah PNS yang
melaksanakan tugas diluar instansi induknya yang pembinaan kepegawaian , gaji
dan tunjangan-tunjangannya dibebankan pada instansi yang menerima
perbantuan
Selengkapnya
download disini
Sumber
: http://madrasah.kemenag.go.id/