BKN Akan Berlakukan Pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis Dan Penetapan Pensiun Otomatis Berbasis Less-Paper
Humas
BKN, Guna meningkatkan percepatan layanan kepegawaian utama, seperti Kenaikan
Pangkat (KP) dan Pensiun, BKN akan terapkan sistem pelayanan Kenaikan Pangkat
Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less-paper. Deputi
Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Iwan Hermanto menjelaskan bahwa less-paper yang
diartikan dalam layanan KPO & PPO, yakni dengan mengurangi persyaratan
administratif yang sebelumnya masih memerlukan banyak dokumen, kini
diminimalisasi.
Sistem
layanan kepegawaian KPO & PPO sudah dilaksanakan oleh BKN sejak tahun 2015
lalu dengan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 25 Tahun 2013
tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS
Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah dan Perka BKN Nomor 26 Tahun 2013
tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas
Usia Pensiun (BUP) yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I
Golongan Ruang IV/b ke bawah.
Layanan
KPO & PPO berbasis less-paper dilakukan untuk memangkas dokumen
persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan KP dan
pensiun, sehingga proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan singkat
tanpa melewati alur yang panjang dengan prosedur yang kompleks.
Hal
ini merupakan komitmen BKN untuk terus melakukan terobosan dalam mempermudah
dan mempersingkat seluruh layanan kepegawaian, serta mengoptimalkan seluruh
sistem informasi kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat. Iwan Hermanto
menegaskan bahwa perjalanan sistem ini juga tentu membutuhkan kerjasama dan
komitmen seluruh pihak, terutama pihak setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
dalam melakukan rekonsiliasi data PNS melalui Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN. (des)
Sumber : http://www.bkn.go.id/