15 LPTK Jadi Penyelenggara PLPG 2016
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjalin kerjasama dengan
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk meningkatkan komptensi
guru. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU)
telah dilakukan di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Terdapat 15 perguruan tinggi yang ditetapkan menjadi
penyelenggara program sertifikasi guru dengan mengadakan Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Riset,
Teknologi, Perguruan Tinggi (Menristekdikti). “Pemerintah akan mendanai sebesar
Rp.274,8 M yang diberikan kepada 15 perguruan tinggi sebagai rayon
penyelenggaraan PLPG,” tutur Dirjen GTK yang akrab disapa Pranata.
15
LPTK yang menjadi rayon tersebut adalah Universitas Syah Kuala, Universitas
Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta,
Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas
Negeri Semarang, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Surabaya,
Universitas Negeri Malang, Universitas Jember, Universitas Pendidikan Ganesha,
Universitas Cendrawasih, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Universitas
Negeri Makasar.
Dalam
penyelenggaraan PLPG tahun 2016, Berdasarkan Keputusan Menristekdikti Nomor
296/M/KPT/2016 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi
bagi Guru dalam Jabatan Melalui Program PLPG, terdapat tiga kategori perguruan
tinggi dalam penyelenggaraan PLPG, yakni rayon, subrayon, dan mitra. Setiap
perguruan tinggi yang menjadi rayon akan bekerja sama dengan perguruan tinggi
subrayon dan perguruan tinggi mitra yang telah ditetapkan dalam
Kepmenristekdikti.
“Terdapat
32 Perguruan tinggi sub rayon, dan 32 mitra perguruan tinggi yang akan
melaksanakan program sertifikasi 2016,” tutur Pranata.
PLPG
tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diharapkan selesai pada
Desember 2016 dengan nilai batas syarat kelulusan 80. Tahun ini PLPG akan
diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun setelah
tahun 2005. “sebanyak 53.616 guru yang diangkat sebelum dan hingga tahun 2005,
dan sebanyak 15.643 adalah guru yang diangkat setelah tahun 2005,” jelas
Pranata.
Selain
penetapan batas syarat kelulusan, Kemendikbud juga memberikan kebijakan tentang
pengulangan ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian. Kebijakan ini
diterapkan, kata Dirjen GTK, didasarkan atas arahan dari Wakil Presiden Jusuf
Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
perlunya peningkatan batas kelulusan untuk meningkatkan kompetensi guru.
“Oleh
karena itu kita tingkatkan batas kelulusannya, dan memberikan kesempatan
mengulang maksimal 4 kali dalam setahun bagi guru yang tidak lulus
ujian,” ujar Pranata.
Dalam
mengikuti PLPG, Pranata menjelaskan, hanya cukup diikuti sebanyak satu kali.
Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, pembelajaran dapat dilakukan
secara mandiri. “Guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapa saja untuk
mempersiapkan pengulangan ujian sertifikasi. Ini juga dilakukan sebagai upaya
untuk menerapkan program Guru Pembelajar,” ucapnya.
Sumber
: http://www.kemdikbud.go.id