Berbagi Informasi Untuk Semua

09 June 2016

Alhamdulillah, PNS Dapat Uang Makan


Pemerintah akan memberikan uang makan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Uang ini akan diberikan terhitung setiap hari masuk kerja.

Dilansir dari merdeka.com, Selasa 31 Mei 2016, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Aparatur Sipil Negara. Aturan ini telah ditetapkan pada 26 April 2016 lalu.

Pasal 1 aturan itu menyebutkan uang makan adalah uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang diberikan berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan. Uang makan diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam sebulan (pasal 2).

Selanjutnya, uang makan yang diberikan kepada mereka setiap hari, sesuai dengan satuan biaya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

Namun, uang makan tidak diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja sesuai ketentuan, misalnya tidak hadir, sedang bertugas dinas, cuti, melaksanakan tugas belajar, dan sedang bertugas di luas instansi pemerintah.

Beleid ini mengatur uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilakukan pada awal bulan berikutnya. Khusus uang makan Desember, uang makan ini bisa dibayarkan berkenaan mengikuti ketentuan pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.05/2016 juga menjelaskan cara menghitung uang makan yang diterima PNS. Namun, besaran uang makan yang diterima PNS tidak dijelaskan dalam beleid tersebut.

Dalam perhitungannya, jumlah kotor uang makan yang didapat PNS itu dihitung dari kehadiran kerja dikalikan dengan tarif uang makan. Kemudian, hasil jumlah kotor ini dikurangi PPh sehingga didapat jumlah bersih yang diterima PNS setiap harinya.

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.