Berbagi Informasi Untuk Semua

06 April 2016

Sertifikasi Guru Tahun 2016


LATAR BELAKANG
1.Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2.Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

3.Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik

4.Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.

5.UUGD menegaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan (30 Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015.

6.Pasal 10 Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan. menegaskan bahwa guru mengikuti program PPG dengan beban belajar 36 SKS dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.

7.Pada akhir tahun 2015, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sejumah 273.410 guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan 438.697 guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 yang  belum memiliki sertifikat pendidik


KEBIJAKAN SERGUR 2016
1. Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:
a.Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
b.Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015

2. Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
a.Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
b.Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
c.Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.

3. Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan

4. Penyelenggaraan sertifikasi berbasis program studi

5. Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.

6. Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
-Nilai UKG
-Daerah penugasan  (tertinggal dan sangat tertinggal)
-Usia
-Masa kerja
-Golongan  kepangkatan

7. Kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
-Nilai UKG
-Usia
-Masa kerja
-Golongan  kepangkatan

Bapak/Ibu Guru yang ingin tahu lebih jelas mengenai Syarat, kebijakan bahkan pemberkasan untuk sertifikasi Guru Tahun 2016, silahkan  Bapak/Ibu bisa download pada link dibawah ini :
Materi Sosialisasi  KLIK DISINI
File Pemberkasan  Sertifikasi 2016 KLIK DISINI

Barangkali masing-masing daerah berbeda dalam menentukan perberkasan,jadi bisa Bapak/Ibu Guru sesuaikan 

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.