Cara Cek Keaktifan NUPTK Dilaman GTK Kemdikbud
Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit
Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik
pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan
kebudayaan.
Dalam
melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksanakan
validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah,
siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda.
Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan
validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga
Kependidikan (Verval GTK).
Aplikasi
Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat
serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data
GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk
GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag
CEK KEAKTIFAN NUPTK DISINI
CEK KEAKTIFAN NUPTK DISINI
Untuk
lebih jelasnya lihat Tanya Jawab dibawah ini
Tanya
(1):
Sesuai
surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7
Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK
dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar
kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Jawab :
Jawab :
Operator
sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di
www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melakukan registrasi ulang agar dapat
melakukan operasional vervalGTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan
pengelolaan vervalGTK .
Tanya (2):
Kenapa
upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak bisa masuk?
Jawab
:
Dokumen
hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB.
Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.
Tanya
(3) :
Bagaimana
proses pengajuan NUPTK?
Jawab
:
Dalam
proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk
setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui
Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli
(stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang
dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK
menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan
NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.
Tanya(4)
:
Sekarang
penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?
Jawab
:
Syarat
pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No.
14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru
dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun
2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan
Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya
(5) :
Bagaimana
penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?
Jawab
:
Syarat
pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No.
14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru
dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun
2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan
Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya
(6) :
Bagaimana
cara verval GTK?
Jawab
:
Verval
GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di Panduan Aplikasi
Verval GTK.
Tanya
(7) :
Bagaimana
cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik
sudah terkunci?
Jawab
:
Perbaikan
data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis
kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data
GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah.
Tanya
(8) :
Untuk
verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?
Jawab
: Verval GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.
Tanya
(9) :
PADAMU
kan udah ditutup, lalu yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara
register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya
mengandalkan DAPODIK?
Jawab
: Ya, oleh karena itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik
dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Tanya
(10) :
Untuk
GTK gimana nih? Kapan bisa dengan mudah dapat NUPTK, terus NUPTK yg sudah di
keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?
Jawab
:
Data
hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK
sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di
PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di
PDSPK.
Tanya
(11) :
Bagaimana
cara penonaktifan NUPTK?
Jawab
:
Penonaktifan
NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan
penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan
NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat
Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan
ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat
pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website
dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id