Kabar Dihapuskannya Pendidikan Agama di Sekolah Tidak Benar
Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan meniadakan Pendidikan Agama di
sekolah adalah tidak benar. Upaya untuk meniadakan pendidikan Agama itu tidak
ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka
BKLM) Ari Santoso.
"Justru pendidikan keagamaan yang selama
ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui
kegiatan ekstrakurikuler," disampaikan Ari Santoso usai mengikuti Rapat
Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa sore (13/6).
Dijelaskannya bahwa pertanyaan wartawan kepada
Mendikbud Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI,
mengenai apakah dengan penerapan lima hari sekolah akan meniadakan madrasah
atau mengaji. Pertanyaan tersebut dijawab Mendikbud dengan tegas bahwa sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017,
sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau
keagamaan.
"Judul pemberitaan tersebut tidak tepat.
Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X
tadi siang," jelas Ari.
Ari menambahkan, bahwa Mendikbud mencontohkan
penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten
seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 siang,
lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad. Siswa diberi makan
siang yang dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kemudian Mendikbud juga menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan.
Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.
Pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan pasal 5
ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan
karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.
"Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah
diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al
Quran dan kitab suci lainnya," pungkas Ari.
Sumber : www.kemdikbud.go.id