Guru Honorer Mau 40 Jam di Sekolah, Asalkan...
Kebijakan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang
mengharuskan guru berada di sekolah selama 40 jam dalam sepekan, mendapat
dukungan.
Antara lain dari
guru honorer, yang menyatakan siap berada di sekolah Senin sampai Jumat, selama
40 jam.
"Tidak
masalah kalau kami harus di sekolah delapan jam setiap hari dari Senin sampai
Jumat. Namun, kami juga menuntut hak kami," kata Ketum Forum Honorer
Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Jumat (11/11).
Salah satu yang
dituntut guru honorer adalah peningkatan kesejahteraan.Selama ini guru
honorer hanya digaji di bawah Rp 500 ribu.
Bila aturan 40
jam diberlakukan, otomatis guru honorer tidak bisa mencari tambahan lain.
"Memang
ketentuan itu untuk guru PNS tapi kan yang riil di lapangan guru PNS itu
sedikit. Jadi yang bekerja ya kami-kami ini guru honorer," tegas Titi.
Dia menambahkan,
bila jam kerja guru honorer menjadi 40 jam, gajinya harus dinaikkan setara
UMR.
Kalau
tidak disetarakan, guru honorer menolak jam kerja 40 jam.
"Bagaimana
bisa hidup kalau gaji hanya Rp 200 ribu. Kalau selama ini kami bisa bertahan
karena masih punya waktu mencari tambahan pendapatan di tempat lain,"
tandasnya.