Menteri Yuddy : Pemerintah Tak Mungkin Tabrak UU Untuk Angkat Honorer K2
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy
Chrisnandi mengatakan, ia sangat memahami aspirasi eks tenaga honorer kategori
2. Namun, tidak mudah bagi pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan tersebut,
sebab ada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang tidak bisa ditabrak
pemerintah.
Namun
Yuddy menegaskan ahwa pihaknya terus membuka komunikasi dengan para eks tenaga
honorer kategori 2 (K2) yang meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri
sipil (CPNS). “Kalau saya trabas undang-undang, saya dipenjara. Saya tidak bisa
mengorbankan jajaran Kementerian PANRB, sementara oknum-oknum yang selama ini
mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,” kata Yuddy
Chrisnandi saat menerima kunjungan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I),
di Kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.
Menteri
Yuddy menegaskan tuntutan tenaga honorer K2 ini sebenarnya bisa dipenuhi
asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yang jelas. Tapi
sampai saat ini tidak ada alokasi anggaran dan payung hukum untuk bisa
mengakomodasi tuntutan tersebut. “Di APBN tidak ada anggarannya dan payung
hukumnya pun tidak ada,” ujarnya.
Dia
menegaskan Kementerian PANRB sudah dengan penuh kesungguhan untuk mencari jalan
keluar, antara lain dengan menanyakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi
anggaran untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Selain itu juga membuat
rencana penyelesaian seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Surat menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kita,” katanya.
Menurut
Yuddy juga mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha mencari celah kewenangan
atau diskresi yang bisa digunakan Menteri PANRB untuk menjadi payung
hukum menyelesaikan persoalan ini. Tetapi tidak ada jalan yang bisa ditemukan.
Seperti diketahui dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara, jelas mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan
secara langsung.
Keputusan
Menteri tidak bisa melebihi peraturan pemerintah atau undang-undang. “Saya
sudah menggunakan kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin kalau tidak ada
payung hukum dan tidak ada anggaran,” ujar Guru Besar Ilmu FISIP Universitas
Nasional tersebut.
Ditambahkan,
kalaupun pemerimntah terus didesak mengabulkan keinginan tenaga honorer K2,
posisi pemerintah saat ini tidak mungkin berubah. “Kami didesak seperti apa
saja tidak mungkin bisa, karena memang anggarannya tidak ada. Kalaupun
anggarannya ada, payung hukumnya juga harus tersedia,” imbuh Yuddy seraya
menambahkan bahwa untuk membuat payung hukum ini Dewan Perwakilan Rakyat sangat
berperan.
Secara
pribadi, yuddy menyadari jawaban pemerintah ini mungkin tidak diharapkan oleh
tenaga honorer K2. “Tapi inilah yang bisa saya sampaikan,” tegasnya.
Dalam
pertemuan itu Forum Honorer Kategori 2 dipimpin Ketua Titi Purwaningsih, Koordinator
Wilayah Jawa Barat Imam Supriyatna, Koordinator Wilayah Sumatera Selatan
Syahrizal, dan Iwan Ali Darmawan sebagai Advokasi FHK2I.
Titi
Purwaningsih dalam kesempatan itu menyatakan dapat memahami posisi Menteri
PANRB yang harus taat pada undang-undang. Kendati demikian dia berharap agar
pemerintah mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS. “Kami minta
pengabdian kami dihargai,” ujarnya.
Titi
juga mengungkapkan bahwa para tenaga honorer K2 akan melakukan aksi demo di
Istana Negara pada 8 – 12 Februari 2016 mendatang.
Menanggapi
ini, Yuddy berharap agar aksi menyampaikan aspirasi berjalan lancar dan damai.
“Hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi,” terangnya.
Sumber
: http://yuddychrisnandi.co