Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2016
BOS adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non
personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar.Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non
personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi,pemeliharaan sarana
dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan
dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari
dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan
untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS
bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya
pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik dimadrasah
negeri maupun madrasah swasta
2) Membebaskan biaya operasional
sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
3) Meringankan beban biaya
operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Sasaran Program
dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua
Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki
izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS
adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada
pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi
madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi
sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS
Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang
diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
#Madrasah Ibtidaiyah : Rp.
800.000,-/siswa/tahun
#Madrasah Tsanawiyah : Rp.
1.000.000,-/siswa/tahun
#Madrasah Aliyah : Rp.
1.200.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran
Dana
Pada Tahun Anggaran 2016, dana
BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2016,
yaitu semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan semester 1 tahun pelajaran
2016/2017.
Penyaluran dana BOS untuk
madrasah swasta dilakukan setiap triwulan (empat tahap), sesuai pengajuan RKAM
dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS
dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan
periode triwulanan.
SELENGKAPNYA DOWNLOAD
JUKNIS BOS MADRASAH 2016