Gaji PPPK Lebih Tinggi Dibanding PNS
Hampir
semua orang tahu kepanjangan dari PNS. Ya, PNS merupakan singkatan dari Pegawai
Negeri Sipil. Tapi tidak banyak orang yang tahu kepanjangan dari ASN, apalagi
PPPK. Padahal ASN, PNS, dan PPPK memiliki kaitan yang sangat erat dalam
kaitannya dengan status kepegawaian.
Apa
sebenarnya beda ASN, PNS, dan PPPK? Apakah ASN dan PNS itu sama? Berikut ini
akan dijelaskan secara ”gamblang” gambaran tentang ASN, PNS, dan PPPK.
Sejak
UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan, ASN dibagi
menjadi dua komponen yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski
sama-sama berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN), ada perbedaan utama
antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan PNS.
Jika
PNS bisa menduduki jabatan struktural dan mendapatkan dana pensiun, PPPK tidak
demikian. PPPK hanya bisa menempati jabatan fungsional dan tidak mendapatkan
fasilitas dana pensiun.
“PPPK
tidak akan mendapat dana pensiun dari pemerintah. Karena itu, standar gaji yang
diterima tenaga PPPK akan lebih besar dibandingkan PNS," kata Direktur
Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Aparatur Negara Kementerian Keuangan
Made Arya Wijaya, Selasa (1/12).
Dia
menambahkan PPPK dibayar berdasarkan kapasitas dan kompetensinya. Meski begitu,
bagi PPPK yang ingin mempunyai tabungan dana pensiun, bisa mengkomunikasikan
dengan instansi di mana dia bekerja agar bisa difasilitasi, misalnya lewat
pemotongan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala
Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian BKN Ulida Lumban menambahkan, para
pegawai di Indonesia perlu dibekali dengan standar kompetensi dan sertifikasi.
Menurutnya,
hal ini mendesak dilakukan untuk mendongkrak rendahnya profesionalisme yang
dimiliki pegawai di Indonesia.
"Seluruh
pegawai ASN baik PNS maupun PPPK harus ada standar kompetensi dan
sertifikasinya. Ini sudah diamanatkan dalam UU ASN," tandasnya.
Sumber
: http://jpnn.com