Berbagi Informasi Untuk Semua

05 December 2015

Gaji PPPK Lebih Tinggi Dibanding PNS


Hampir semua orang tahu kepanjangan dari PNS. Ya, PNS merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Tapi tidak banyak orang yang tahu kepanjangan dari ASN, apalagi PPPK. Padahal ASN, PNS, dan PPPK memiliki kaitan yang sangat erat dalam kaitannya dengan status kepegawaian.

Apa sebenarnya beda ASN, PNS, dan PPPK? Apakah ASN dan PNS itu sama? Berikut ini akan dijelaskan secara ”gamblang” gambaran tentang ASN, PNS, dan PPPK.

Sejak UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan, ASN dibagi menjadi dua komponen yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski sama-sama berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN), ada perbedaan utama antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan PNS.

Jika PNS bisa menduduki jabatan struktural dan mendapatkan dana pensiun, PPPK tidak demikian. PPPK hanya bisa menempati jabatan fungsional dan tidak mendapatkan fasilitas dana pensiun.

“PPPK tidak akan mendapat dana pensiun dari pemerintah. Karena itu, standar gaji yang diterima tenaga PPPK akan lebih besar dibandingkan PNS,"‎ kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Aparatur Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya, Selasa (1/12).

Dia menambahkan PPPK dibayar berdasarkan kapasitas dan kompetensinya. Meski begitu, bagi PPPK yang ingin mempunyai tabungan dana pensiun, bisa mengkomunikasikan dengan instansi di mana dia bekerja agar bisa difasilitasi, misalnya lewat pemotongan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian BKN Ulida Lumban menambahkan, para pegawai di Indonesia perlu dibekali dengan standar kompetensi dan sertifikasi.

Menurutnya, hal ini mendesak dilakukan untuk mendongkrak rendahnya profesionalisme yang dimiliki pegawai di Indonesia.

"Seluruh pegawai ASN baik PNS maupun PPPK harus ada standar kompetensi dan sertifikasinya. Ini sudah diamanatkan dalam UU ASN," tandasnya.
Sumber : http://jpnn.com

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.