2016 Korpri Akan Ganti Nama
Korps
Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan berganti nama menjadi Korps Profesi
Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016 mendatang. Hal ini
berlaku setelah diterbitkannya Pemerintah telah menerbitkan UU No. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mungkin
tahun ini yang terakhir menggunakan nama Korpri," ujar Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy
Chrisnandi, dalam Konfrensi Pers 'Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-44 Korpri
Tahun 2015', di Surabaya, Minggu (29/11).
Menurutnya,
substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara
untuk rancangan peraturab perundangannya sebagai payung hukumnya, saat ini
sedang dalam tahap finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember
2015. "Sekalipun Korpri berganti nama, tetapi secara substansi tidak
akan berubah. Perubahan yang signifikan kemungkinan adalah kalau dulu kegiatan
Korpri didanai oleh APBN dan APBD, maka kedepannya diharapkan akan mandiri
dengan memberlakukan iuran," ujarnya.
Untuk
menjawab tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan dinamis, dibutuhkan
ASN yang tangguh dan profesional. Oleh karena itu menurut Yuddy, Korpri
diharapkan menjadi motor penggerak untuk melakukan percepatan reformasi
birokrasi menuju terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan
efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas.Pelaksanaan HUT
Korpri ke-44 dengan tema "Dengan Memperkokoh Netralitas dan
Profesionalitas, Korpri Siap Menyukseskan Nawacita Demi Terwujudnya Kesejahteraan
Masyarakat".
Yuddy
mengatakan bahwa ada tiga substansi dari tema tersebut, yaitu pertama Korpri
yang akan berubah menjadi Korps Pegawai ASN Republik Indonesia diharapkan mampu
menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi, serta mewujudkan jiwa
korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
Kedua,
jajaran Korpri diharapkan terus meningkatkan profesionalitas dengan terus
meningkatkan kecerdasan intelektual, serta meningkatkan kecerdasan emosional
dan spiritual dengan memahami nilai revolusi mental, yaitu integritas, etos
kerja, dan gotong royong.
Ketiga,
dalam pesta demokrasi, anggota Korpri diharapkan benar-benar menjaga netralitas
serta tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Dengan
demikian Korpri yang merupakan sebuah organisasi besar yang beranggotakan lebih
dari 4,5 juta pegawai negeri sipil (PNS) akan bertransformasi menjadi Korps
Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016
mendatang.
Sumber
: http://www.menpan.go.id