Bagi Kamu Yang Mau Ikut Pelatihan Bela Negara,Inilah Syaratnya
Kesatuan
Bangsa Politik dan perlindungan Masyarakat (kesbangpolinmas) Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat, telah memberangkatkan 42 orang untuk mengikuti
pelatihan bela negara yang digelar di Cikole, Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kesbanglinmas Purwakarta Heryadi, Ke-42
orang yang dikirim berasal dari kalangan masyarakat umum dan satuan Linmas
(Badega Lembur), yang terdiri dari perwakilan empat Kecamatan di Purwakarta.
"Kami sudah memberangkatkan 42 orang pada hari kemarin (Rabu 21/10),
mereka berasal dari masyarakat umum dan anggota Linmas," kata Heryadi saat
ditemui di kantornya, Kamis (22/10).
Mereka yang diberangkatkan adalah yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti
latihan bela negara sesuai persyaratan, yaitu berusia 18 sampai 50 tahun, lolos
tes kesehatan jasmani maupun rohani, serta tidak memiliki riwayat penyakit
tertentu.
"Mereka yang dikirim adalah yang telah memenuhi persyaratan, mulai dari
tes kesehatan, usia sudah di atas 18 tahun dan tidak memiliki riwayat kesehatan
yang buruk yang akan membahayakan setiap peserta," lanjut Heryadi.
Sebelum berangkat, masing-masing dari mereka diberikan uang tunai Rp 1 juta.
Uang itu buat keluarga yang ditinggalkan selama pelatihan.
Peserta bela negara yang diberangkatkan ke pusat latihan di Cikole, mereka akan
mengikuti latihan selama sebulan ke depan. Dengan berbagai kegiatan mulai dari
latihan fisik, baris berbaris, belajar perlindungan negara, serta wawasan
kebangsaan dengan secara keseluruhan kegiatan adalah 70 persennya di dalam
kelas.
Kesbangpolinmas Purwakarta juga berharap agar kegiatan latihan bela negara
tidak hanya diikuti peserta yang telah diikutsertakan, namun ada kuota tambahan
dengan memberangkatkan gelombang dua atau ketiganya. Sehingga akan terus berkesinambungan,
sehingga program tersebut akan menumbuhkembangkan kembali rasa cinta Tanah Air
bagi masyarakat.
"Diharapkan program tersebut akan terus berkesinambungan, tidak hanya saat
ini atau peserta yang telah diikutsertakan," pungkas Heryadi.
Apakah program bela negara sama dengan wajib militer?Pertanyaan itu menguat di kalangan masyarakat setelah program itu dicetuskan pertama kali Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dua pekan lalu.Kala itu dia mengatakan bela negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 , yang menyebutkan warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Akan tetapi Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kementerian Pertahanan, Mayor Jenderal TNI Hartind Asrin menolak anggapan bahwa bela negara sama dengan wajib militer.
Sumber : http://www.merdeka.com