Ini Cara Pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS
Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai negeri
sipil (PNS) atau saat ini disebut dengan aparatur sipil negara (ASN) mulai
berlaku 1 Juli 2016.
Apa
manfaat dari JKK dan JKM dan bagaimana cara bagi ASN agar bisa
mendapatkan jaminan tersebut?
Terkait
JKK, bila terjadi kecelakaan kerja terhadap peserta program JKK, maka peserta
sendiri atau ahli waris atau instansi di mana peserta bekerja wajib melaporkannya
kepada PT Taspen (Persero) selaku pengelola JKK.
Pelaporan
yang dilakukan ahli waris atau instansi tersebut paling lambat 3x24 jam kerja.
Saat melaporkan, ahli waris atau instansi wajib melengkapinya dengan
formulir kecelakaan kerja tahap I (form Taspen-1) diketahui oleh kepala unit
kerja atau instansi.Kemudian, peserta atau ahli waris atau instansi wajiib
menyampaikan laporan kecelakaan tahap II (form Taspen-2) kepada PT Taspen
berdasarkan surat keterangan dokter.
Tahap
selanjutnya adalah pengajuan pembayaran klaim JKM ialah ahli waris mengajukan
klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim jaminan hari tua bagi
peserta meninggal dunia sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada
klaim peserta yang wafat.
Baik
JKK dan JKM memberikan manfaat masing-masing kepada PNS. Untuk JKK, PNS
mendapat manfaat seperti perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Perawatan
berupa pemeriksaan dasar dan penujang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan,
rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta setara.
Download
: PP NO 70 TAHUN 2015 TENTANG
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI ASN
Kemudian
santunan JKK berupa biaya pengangkutan peserta maksimal untuk darat sebesar Rp
1,3 juta, laut Rp 1,9 juta, dan udara Rp 3,2 juta. Ada pula gigi tiruan
maksimal Rp 3,9 juta, uang duka 6 kali terakhir, dan beasiswa kepada anak
peserta sebesar Rp 45 juta untuk SD, Rp 35 juta SMP, Rp 25 juta SMA, dan Rp 15
juta S1 sederajat.
Untuk
tunjangan cacat, berdasarkan persentase gaji atas berkurangnya anggota tubuh
yang hilang. Kemudian diberikan on-top dari hak pensiun.
Lalu,
kepada JKM diberikan santunan sekaligus Rp 15 juta, uang duka wafat 3 kali gaji
terakhir, biaya pemakaman Rp 15 juta, beasiswa Rp 15 juta.
Sumber
: http://bisnis.liputan6.com