Berbagi Informasi Untuk Semua

16 September 2015

Inilah 10 Tuntutan Rencana Aksi Gabungan Demo Guru Honorer Se-Indonesia

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo meminta agar pemerintah segera membuat data guru yang sesuai dengan data lapangan.

Pada akhir 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merilis data guru di Indonesia yaitu 3.157.015 orang. 

Menurut Suistiyo, data itu tidak valid. “Data saat ini masih alakadarnya saja,” kata Sulistiyo saat dihubungi Suara Pembaruan, Rabu (16/9) pagi.

Terkait 10 tuntutan guru yang akan dipenuhi semuanya oleh pemerintah, menurut Sulistiyo, rencana aksi orasi guru turun ke jalan dan Istana Negara hari ini dibatalkan. “Sepuluh tuntutan kami dipenuhi, jadi guru-guru telah kembali ke kota masing-masing untuk mengajar,” ujarnya.
Dia menambahkan, setelah pemerintah memenuhi tuntutan, pihaknya langsung memberi arahan kepada guru-guru untuk kembali mengajar seperti biasa. Karena ada beberapa sekolah di wilayah Jakarta yang tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar. Hal tersebut lantaran sebagian besar guru merupakan tenaga honorer yang turut turun ke jalan.
Sulistiyo menyebutkan, kekosongan guru di kelas menandakan bahwa jumlah guru honorer sangat banyak. Hal itu mendorong  pihaknya untuk meminta Kemdikbud segera merillis data guru yang sesungguhnya sesuai dengan data lapangan.
Seperti diketahui, para guru mendeklarasikan tuntutan mereka, Selasa (15/9), di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berikut sepuluh tuntutan dari aksi gabungan demo guru honorer:
1. Moratorium ASN reguler untuk tuntaskan tenaga honorer
2. Berikan upah layak bagi honorer sebesar UMP
3. Terbitkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN
4. Tingkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di daerah provinsi, kabupaten dan kota, berikan jaminan kesehatan melalui peserta PBI
5. Tetapkan anjab dan ABK untuk tenaga honorer
6. Angkat seluruh tenaga honorer menjadi PNS
7. Beri kesempatan sertifikasi
8. Tolak Ujian Kompetensi Guru
9. Hapus Keputusan Menteri Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru
10. Cabut Permen PAN-RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.