Kriteria Guru yang Boleh Ikut UKG Susulan
Guru yang berhalangan mengikuti Uji
Kompetensi Guru (UKG) pada yang dimulai sejak 9-27 November 2015 diberikan
kesempatan untuk mengikuti UKG susulan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Sumarna Surapranata mengatakan UKG susulan dilaksanakan mengingat
UKG merupakan hak bagi seluruh guru.
"UKG adalah hak semua guru, karena
uji kompetensi dilakukan untuk memotret kualitas guru serta menentukan pola
pembinaan apa yang akan diberikan kepada guru yang telah mengikuti UKG,"
jelas Pranata kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Senayan, Senin
(10/11/2015).
Pranata mengatakan, UKG susulan akan
dilaksanakan mulai 7-11 Desember 2015 atau sebulan setelah pelaksanaan UKG.
Dia juga menjelaskan, mekanisme
pelaksanaan UKG adalah Ditjen GTK mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas
Pendidikan kabupaten/kota.
Selanjutnya, Disdik menugaskan operator
untuk mendata guru-guru yang belum mengikuti UKG. Kemudian, guru mendaftarkan
diri mengikuti UKG susulan.
Kemudian, setelah didata, Ditjen GTK
menyelaraskan (sinkronisasi) data ke sistem UKG. Baru selanjutnya para guru
yang belum ikut UKG ini bisa mengikuti UKG susulan.
Pranata mengatakan, guru-guru yang berhak
mengikuti UKG susulan jumlahnya tidak banyak. Tetapi ini tetap dilaksanakan
karena merupakan kewajiban pemerintah untuk melayani guru dalam UKG.
Adapun guru-guru yang dapat mengikuti UKG
susulan, di antaranya adalah guru yang mengikuti pendidikan dan latihan profesi
guru (PLPG), kepala sekolah yang sedang mengikuti pertukaran kepala sekolah
dari Pulau Jawa ke daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
"Selanjutnya, guru yang sedang
mengikuti pendidikan S2 sebanyak 300 guru, guru yang sedang mengikuti
pendidikan dan pelatihan (Diklat), guru yang sedang kunjungan ke luar negeri,
simposium, dalam masa prajabatan, cuti atau sakit, yang terdapat kesalahan
dalam mata pelajaran, serta para guru senior yang menolak ikut UKG karena akan
masuk waktu pensiun," jelas Pranata.
Ia mengatakan, jumlah guru yang akan
mengikuti UKG susulan, kata Pranata, masih dalam proses pendataan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Anies Baswedan, mengapresasi pelaksanaan UKG dan juga infrastruktur
dalam pelaksanaan UKG yang sudah begitu baik.
"UKG harus dijadikan contoh bahwa
guru perlu belajar lebih keras, belajar terus menerus dan harus menunjukkan
bahwa dirinya kompeten mengajar. Karena, begitu pendidik berhenti belajarm maka
dia juga berhenti menjadi pendidik. Dengan melaksanakan UKG, kami ingin tradisi
belajar ditunjukkan oleh guru kepada siswa," kata Anies dalam kesempatan
yang sama.
Sehingga, kata Anies, pada bulan-bulan
berikutnya, ketika guru memberikan semangat kepada siswa yang akan mengikuti
ujian, dia bisa mencontohkan, bahwa ketika mengikuti ujian, sang guru juga
belajar serius.
Anies menambahkan, tanggung jawab
Kemendikbud tidak hanya terletak saat menyelenggarakan UKG, tetapi justru pasca
UKG.
"Semoga, begitu UKG selesai, kami
memiliki potret guru di Indonesia untuk mengembangkan kompetensi guru yang
sebagian dilakukan dengan metode pelatihan dan sebagiannya meliputi
pembelajaran mandiri, tutor jarak jauh, pembelajaran tatap muka, serta
pembelajaran lainnya," jelas mantan Rektor Universitas Paramadina itu
Sumber : http://megapolitan.kompas.com