Kemendikbud Menganggarkan Rp261 M Untuk Uji Kompetensi Guru 2015
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganggarkan Rp261 miliar untuk Uji
Kompetensi Guru (UKG). Ujian ini akan dilangsungkan pada 9-27 November.
"Anggaran
itu sudah termasuk semua perangkat untuk UKG,"
ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, di
Jakarta, Senin (26/10/2015).
UKG
akan diikuti 2.949.110 guru baik guru yang mempunyai sertifikasi pendidik
maupun guru yang belum bersertifikat pendidik. Semua guru berstatus PNS maupun
honorer wajib menjalani ujian tersebut.
Pranata
mengatakan, UKG itu sangat penting karena digunakan untuk memperoleh gambaran
informasi pedagogik dan profesional. Sementara itu, alat ukur untuk kemampuan
sosial dan pribadi guru menggunakan penilaian kinerja guru
"Terdapat
empat kemampuan seorang guru yakni pedagogik, profesional, sosial dan
pribadi," tambahnya.
UKG
juga dinilai perlu untuk mendapatkan peta kompetensi yang menjadi bahan
pertimbangan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat). Selain
itu, juga untuk mengetahui kemampuan guru.
UKG dilaksanakan
sejak 2012, namun dulu hanya untuk sampel dan hanya berlaku untuk guru yang
bersertifikasi. Nantinya, kata Pranata, UKG akan dilangsungkan setiap tahun.
Tahun ini standar minimum nilai UKG yakni 5,5. Targetnya pada 2019, nilai standar UKG mencapai delapan.
Tahun ini standar minimum nilai UKG yakni 5,5. Targetnya pada 2019, nilai standar UKG mencapai delapan.
"Kalau
sekarang lebih adil, karena melibatkan semua guru," jelas Pranata.
Setelah UKG, para guru akan mendapat fasilitas diklat. UKG sendiri akan dilaksanakan dengan dua cara, yaitu dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Hanya 36 dari 520 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG secara luring.
Kemdikbud
juga menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian.
Setiap guru hanya mendapat waktu 120 menit untuk mengerjakan 60-100 soal
pilihan ganda.