Alumni 243 Kampus Yang Dinonaktifkan Ijasahnya Tidak Akan Diakui Oleh BKN
Dirjen
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset
Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Patdono Suwignjo
mengatakan, ratusan kampus yang telah dinonaktifkan tersebut ijazah yang
dikeluarkan tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk melamar sebagai CPNS.
"Kalau
digunakan untuk melamar CPNS tidak akan bisa karena BKN (Badan Kepegawaian
Negara) tidak akan mengakuinya," ungkapnya di Kemristekdikti, Jakarta,
Rabu (07/10)
Patdono menambahkan, bagi perguruan tinggi yang nonaktif bukan
berarti izinnya sudah dicabut. Melainkan mereka tidak bisa mendapat layanan
dari Kemenristek Dikti yang tentunya akan merugikan pengelola dan mahasiswanya.
"Ini banyak sekali dan tidak hanya terjadi di kampus swasta namun juga ada di negeri. Bagi PTN yang melakukan pelanggaran akan kami sanksi lebih berat dari PTS," katanya.
Sumber
: http://www.jawapos.com/