Download Perangkat Akreditasi Tahun 2017 SD/SMP/SMA
Instrumen
Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri atas delapan komponen standar nasional
pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan
instrumen juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya. Standar
nasional pendidikan tersebut meliputi:
(1).standar
isi,
(2).standar
proses,
(3).standar
kompetensi lulusan,
(4).standar
pendidik dan tenaga kependidikan,
(5).standar
sarana dan prasarana,
(6).standar
pengelolaan,
(7).standar
pembiayaan, dan
(8).standar
penilaian pendidikan.
Sedangkan
Perangkat Akreditasi SD/MI terdiri atas:
(1)
Instrumen Akreditasi,
(2)
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi,
(3)
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan
(4)
Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Keempat
dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu,
sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah,
Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan
mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi.
Saudara
diharapkan menjawab semua butir pernyataan agar informasi yang diberikan
mencerminkan keadaan sekolah/madrasah yang sebenarnya. Jawaban dan data yang
Saudara berikan akan diklarifikasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh Tim
Asesor yang akan melakukan visitasi ke sekolah/madrasah.
Kriteria Status Akreditasi dan Pemeringkatan Hasil
Akreditasi
Sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi, apabila :
Sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi, apabila :
1. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi
sekurang-kurangnya 71.
2. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61.
3. Tidak ada Nilai Komponen Standar di bawah 50.
Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.
2. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61.
3. Tidak ada Nilai Komponen Standar di bawah 50.
Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.
Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Pemeringkatan akreditasi dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status akreditasi sekolah/madrasah yang terakreditasi memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut :
1. Peringkat Akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91≤NA≤100).
2. Peringkat Akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81≤NA≤90).
3. Peringkat Akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71≤NA≤80).
Pemeringkatan akreditasi dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status akreditasi sekolah/madrasah yang terakreditasi memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut :
1. Peringkat Akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91≤NA≤100).
2. Peringkat Akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81≤NA≤90).
3. Peringkat Akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71≤NA≤80).
Sekolah Tidak Terakreditasi
Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi adalah yang mendapat nilai akhir :
1. 61 sampai dengan 70 (61≤NA≤70) dengan peringkat akreditasi D (Kurang)
2. 0 sampai dengan 60 (0≤NA≤60) dengan peringkat akreditasi E (Sangat Kurang)
Bahan diambilkan dari presentasi Perangkat Akreditasi tahun 2017
Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi adalah yang mendapat nilai akhir :
1. 61 sampai dengan 70 (61≤NA≤70) dengan peringkat akreditasi D (Kurang)
2. 0 sampai dengan 60 (0≤NA≤60) dengan peringkat akreditasi E (Sangat Kurang)
Bahan diambilkan dari presentasi Perangkat Akreditasi tahun 2017
Download :