Berbagi Informasi Untuk Semua

03 April 2017

Download Perangkat Akreditasi Tahun 2017 SD/SMP/SMA


Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri atas delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan instrumen juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya. Standar nasional pendidikan tersebut meliputi:
(1).standar isi,
(2).standar proses,
(3).standar kompetensi lulusan,
(4).standar pendidik dan tenaga kependidikan,
(5).standar sarana dan prasarana,
(6).standar pengelolaan,
(7).standar pembiayaan, dan
(8).standar penilaian pendidikan.

Sedangkan Perangkat Akreditasi SD/MI terdiri atas:
(1) Instrumen Akreditasi,
(2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi,
(3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan
(4) Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah, Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi.

Saudara diharapkan menjawab semua butir pernyataan agar informasi yang diberikan mencerminkan keadaan sekolah/madrasah yang sebenarnya. Jawaban dan data yang Saudara berikan akan diklarifikasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh Tim Asesor yang akan melakukan visitasi ke sekolah/madrasah.

Kriteria Status Akreditasi dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi, apabila :

1. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
2. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61.
3. Tidak ada Nilai Komponen Standar di bawah 50.

Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.

Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Pemeringkatan akreditasi dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status akreditasi sekolah/madrasah yang terakreditasi memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut :

1. Peringkat Akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91≤NA≤100).
2. Peringkat Akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81≤NA≤90).
3. Peringkat Akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71≤NA≤80).


Sekolah Tidak Terakreditasi
Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi adalah yang mendapat nilai akhir :
1. 61 sampai dengan 70 (61≤NA≤70) dengan peringkat akreditasi D (Kurang)
2. 0 sampai dengan 60 (0≤NA≤60) dengan peringkat akreditasi E (Sangat Kurang)
Bahan diambilkan dari presentasi Perangkat Akreditasi tahun 2017
Download :

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.