PUPNS Adalah Pendataan Ulang Bukan Pendaftaran Ulang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN)
melakukan sosialisasi pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik
(e-PUPNS). Pendataan ini diharapkan dapat selesai hingga akhir bulan Desember
2015. "PUPNS ini sudah dicanangkan pada bulan September 2015 dan
diharapkan selesai pada akhir Desember 2015," kata Kepala Biro Sumber Daya
Manusia dan Umum, T. Eddy Syah Putra di Jakarta, Selasa (22/09).
Eddy menuturkan, 10 tahun yang lalu BKN
melakukan pendataan PNS secara manual, dan hasilnya dianggap belum sempurna,
karena pelaksanaannya masih banyak kendala. "Agak sulit untuk mendata
ulang karena masih ada satu NIP terpakai untuk 2 atau 3 orang, dan ada juga
yang sudah meninggal atau pensiun tetapi datanya masih ada," kata Eddy.
Untuk itu, lanjutnya, BKN saat ini
mengembangkan pendataan ulang PNS secara elektronik. "Sistem e-PUPNS ini
akan menjamin data yang valid sehingga tidak ada lagi NIP ganda, yang ditolak
oleh BKN dan yang salah update," kata Eddy.
Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan
Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada
Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Warno mengatakan,
inti dari PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang.
PUPNS bertujuan untuk memperoleh data
yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam
mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan
manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur
negara. "Kalau datanya tidak diperbaharui secara elektronik, maka
tidak akan terdaftar dalam sistem e-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari
pegawai," kata Warno.
Karena itu, dia berharap semua PNS di
setiap kementerian dan lembaga di daerah atau pun pusat serius mengisi e-PUPNS.
Karena semua data tersebut bermuara untuk setiap kegiatan, baik kenaikan
pangkat maupun usulan lainnya.Sumber